PESAWARAN (lampungbarometer.id): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 dengan Tema âSantri Indonesia untuk Perdamaian Duniaâ di Pondok Pesantren Nurul Islam Dusun Kecapi, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (22/10/2019). Turut hadir Ketua TP PKK Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Dendi, para Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Dan Kesra, para Kepala OPD Kabupaten Pesawaran dan Camat Padang Cermin. Membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia Bupati Dendi Ramadhona mengatakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan Tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. “Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan,” kata Dendi. Lebih lanjut Dendi mengatakan sejak ditetapkan pada 2015, Hari Santri selalu diperingati setiap tahun dengan tema yang berbeda. Peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Membacakan sambutan Menteri Agama Dendi mengatakan ada sembilan alasan mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. “Pertama Kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan; Metode mengaji dan mengkaji; para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). Keempat; Pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri; Gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren,” kata Bupati. Keenam, kata dia, adalah lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar untuk membahas hal-hal remeh sampai yang serius. Dialog kelompok membentuk santri berkarakter terbuka terhadap hal-hal berbeda dan baru. Ketujuh, merawat khazanah kearifan lokal. Relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis. “Kedelapan; Prinsip Maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Kesembilan; Penanaman spiritual. Tidak hanya soal hukum Islam (fikih) yang didalami, banyak pesantren juga melatih para santrinya untuk tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati,” katanya. Selain itu Bupati juga menyampaikan peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. “Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya. Selamat Hari Santri 2019, Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. kata Bupati.