PRINGSEWU (lampungbarometer.id): Sukarsih (50), warga Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mendatangi Kantor Bupati, Rabu (25/8/2021), untuk mengajukan surat permohonan bertemu Bupati Sujadi Saddat demi memohon solusi tanah milik orang tuanya yang kini jadi pasar desa.
Ditemui usai menyerahkan surat permohonan, Sukarsih menjelaskan tujuan kedatangannya untuk bertemu dan mengadu kepada orang nomor satu di Pringsewu terkait tanah milik almarhum orang tuanya yang kini menjadi lahan pasar desa.
Sukarsih mengatakan, tanah yang dulunya milik orang tuanya oleh pihak desa dijanjikan akan diganti dengan tanah status tukar guling, namun setelah puluhan tahun tak kunjung juga ada ganti rugi atau tukar lahan seperti yang dijanjikan.
“Tahun 1963 pihak pekon minta ke almarhum bapak saya, janjinya tanah yang mau buat pasar itu akan ditukar dengan lahan lain. Bapak saya percaya saja, namun hingga hari ini itu tanah ganti ruginya nggak pernah ada,” ungkap Sukarsih.
Lebih lanjut Sukarsih menuturkan dia dan keluarga sudah puluhan tahun menantikan kepastian janji tersebut hingga para kepala pekon yang menjanjikan tanah ganti telah meninggal dunia.
“Orang tua saya cuma petani jadi nggak tahu apa-apa ketika itu. Dia juga nggak tahu jalan untuk mengurus, apalagi sekarang udah pada meninggal dunia dan pemerintah pekon saat ini tidak mau memberikan solusi apapun,” ujarnya sedih.
Kini Sukarsih mengaku sepenuhnya berharap kepada Bupati Pringsewu untuk memberikan solusi terkait permasalahan yang dialaminya.
“Saya hanya rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa, saya sangat memohon agar Bapak Bupati mau menemui kami dan memberikan solusi supaya tanah kami bisa kembali atau diganti sesuai yang dijanjikan kepala pekon dulu,” pungkasnya. (Doni)