Bandar Lampung

HMI Bandar Lampung Angkat Bicara terkait Bola Liar Wacana Amandemen UUD 1945

30
×

HMI Bandar Lampung Angkat Bicara terkait Bola Liar Wacana Amandemen UUD 1945

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Wacana amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 kembali bergaung di tengah masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang materi yang akan diamendemen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang PTKP HMI Cabang Bandar Lampung Afat Fadly mengatakan sangat wajar masyarakat mempertanyakan hal tersebut karena saat ini isu tersebut seakan menjadi bola liar yang menjadi isu hangat dalam perpolitikan kita.

“Wajar bila kami bertanya-tanya apakah amendemen kelima ini berisi harapan atau kecemasan. Alih-alih harapan, dalam beberapa bulan terakhir, isu tentang materi perubahan UUD 1945 seperti berubah-ubah dan menjadi isu liar, mulai masa jabatan presiden, kewenangan DPD, hingga keinginan MPR menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara,” ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Afat Fadly menilai proses amandemen UUD 1945 membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara hingga saat ini masyarakat belum melihat pembahasan-pembahasan yang lebih subtansial tentang materi yang harus diamendemen.

“Kami menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk masuk ke dalam ruang dialog konstruktif dahulu guna memperjelas isu liar dan mempertajam narasi materi apa yang harus diamandemen,” ucap mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung ini.

Dia juga mengatakan dengan adanya dialog Anggota MPR RI bisa langsung mendengar setiap pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum MPR RI melakukan amendemen kelima. (*/Herdi)