PESAWARAN (lampungbarometer.id): Seorang wartawan atau jurnalis wajib memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik agar dapat menjalankan aktivitas jurnalistik dengan tepat.
Demikian disampaikan Juniardi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diklat Jurnalistik yang diselenggarakan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran, Senin (16/8/2021).
Menurut Juniardi, jurnalis profesional tidak sekadar bisa menulis berita, tetapi juga harus mampu memahami serta menaati aturan yang berlaku di dunia jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.
“Jika ada kritik masyarakat mengenai kinerja jurnalis, misalnya beritanya “ngawur” dari segi penulisan atau dari segi substansi, mungkin jurnalis tersebut belum memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik,” ujar Wakil Ketua Bidang Pembelaan PWI Lampung ini.
Dalam kegiatan yang dibuka Kadis Kominfo Kabupaten Pesawaran Razak itu, Juniardi menjelaskan definisi jurnalistik dapat ditinjau dari tiga sudut pandang yaitu secara harfiah, konseptual atau teoretis, dan praktis.
“Secara harfiah jurnalistik artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya jurnal (journal) artinya laporan atau catatan. Kata jurnalistik berasal dari bahasa Yunani Kuno, “du jour” yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini menjelaskan.
Alumni Magister Hukum Unila ini juga menyampaikan, secara konseptual jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang; sebagai proses, teknik dan ilmu. Sebagai proses, yakni aktivitas mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa.
Kemudian sebagai teknik, adalah keahlian (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature), termasuk keahlian pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
“Sedangkan sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa,” ujarnya menjelaskan.
Dasar-dasar jurnalistik, kata Juniardi, adalah hal mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi tiga hal, yakni wawasan (knowledge), keahlian (skill) penulisan berita, dan etika (attitude).
“Dalam hal attitute secara normatif diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk Wartawan dan Media Online, serta etika jurnalistik secara umum sebagaimana tercantum di Elemen Jurnalisme.”
Lebih lanjut dia juga menyampaikan produk utama jurnalistik adalah berita, karena aktivitas jurnalistik utamanya menghasilkan berita, selain jenis tulisan lain seperti artikel dan feature.
“Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual yang dilaporkan di media massa. Komposisi naskah berita terdiri atas head (judul), date line (baris tanggal), kemudian lead (teras) atau paragraf pertama yang berisi bagian paling penting atau hal yang paling menarik, dan body (isi) berupa uraian penjelasan dari yang sudah tertuang di lead,” pungkasnya. (*/Herdi/Okto)