x

36 Karyawan Terkonfirmasi Positif, Bupati Dendi Minta PT WIKA Terapkan WFH

waktu baca 3 minutes
Senin, 12 Jul 2021 22:25 0 146 Admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng diduga telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta perusahaan tersebut menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, sekitar 36 karyawan di perusahaan plat merah tersebut telah tercatat terkonfirmasi positif Covid-19, beberapa di antaranya tinggal di Bumi Andan Jejama.

Hal itu mendorong Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran sekaligus Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengimbau pimpinan dan Direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya di tengah massifnya pandemi corona.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penegasan dan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Oleh sebab itu, Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait mengatur sistem dan jam kerja serta meminta pihak manajemen perusahaan senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Dendi, Senin (12/07/2021).

Menurut Bupati, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, karena itu harus diantisipasi penularannya.

Bahkan, ujar Bupati, jika perlu perusahaan membentuk Tim Penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan instansi tempat kerja tersebut.

“Selain itu, pimpinan juga harus memberikan kebijakan bagi pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma. Dan yang terakhir, mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” ujar dia.

Menurut Dendi, pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah Corona. Sebab, besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk.

“Oleh karena itu, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.

“Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai COVID-19,” katanya.

Selanjutnya, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat screening.

Dendi juga mengatakan bagi perusahaan swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lain yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan akan disanksi.

“Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia. (Doni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA