JAKARTA (lampungbarometer.id): Dokter Louis Owien yang video podcastnya tentang Covid-19 viral di media sosial ditangkap Polda Metro Jaya. Dia diamankan karena kontroversi tidak percaya wabah Virus Corona dan saat ini dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (12/7/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan juga membenarkan jika dr Louis ditangkap.
“Iya ditangkap,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, dr. Tirta mengungkapkan jika dr. Louis diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Louis ini.
“Bukan laporan, saya jadi saksi. Akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya. Laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli,” katanya.
Dilaporkan soal UU Wabah
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr. Louis dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setahu saya sih ketika wawancara saksi, ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya. (*/red).
Berita ini sudah tayang di detikcom dengan Judul “dr. Lois Ditangkap Polda Metro, Dilimpahkan ke Bareskrim”.
Tidak ada komentar