LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo memimpin rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aula Atas Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (28/6/2021).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan maka perlu pengawasan secara ketat.
Poin terpenting dalam rapat ini, ucap Dawam, adalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan menerapkan prokes secara ketat, pengaturan waktu secara bergiliran.
“Selain itu, kita sama-sama memastikan agar petugas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa, dusun dan RT berfungsi sesuai dengan tugas masing-masing serta mengaktifkan rumah isolasi mandiri di desa, terutama bila ada warga yang terjangkit Covid-19,” pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar