LAMPUNG TENGAH (lampungbarometer.id): Nasabah Bank BRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah mengaku sangat kecewa dan mengeluhkan pelayanan bank milik pemerintah tersebut yang dianggap tidak profesional dan merugikan.
Hal itu dikatakan Ilhamsyah, salah satu nasabah Bank BRI KCP Seputih Ramah yang telah bertahun-tahun menjadi nasabah bank tersebut, kepada lampungbarometer.id pada Kamis (17/6/2021).
Kepada media ini, Ilhamsyah mengungkapkan pelayanan mengecewakan dia alami ketika hendak mengambil sertifikat tanah atas nama mertuanya yang dia agunkan ke BRI Seputih Raman. Menurut dia, sertifikat tersebut akan dia ambil karena pinjamannya sudah lunas.
“Pada Tanggal 6 April 2018, saya pinjam uang ke Bank BRI Seputih Raman dengan agunan sertifikat tanah. Pinjaman tersebut saya lunasi pada Tanggal 1 April 2020,” ujar Ilham.
Selanjutnya pada 27 Mei 2021 Ilham datang ke Kantor BRI Seputih Raman dengan membawa berkas dan bukti Surat Pelunasan serta rekomendasi pengambilan sertifikat. Saat itu, dia mengaku diterima salah satu pegawai Bank BRI Seputih Raman bernama Ma’rufi yang mengatakan jika semua berkas dan sertifikat sudah dikirim ke BRI Seputih Banyak.
“Mendapat penjelasan seperti itu, saya langsung pulang,” ucapnya.
Kemudian esoknya, ujar Ilham, dia datang ke Kantor BRI Seputih Banyak untuk mengambil sertifikat tanah miliknya. Ketika itu dia bertemu pegawai BRI bernama Ulfa, yang mengatakan jika sertifikat tanah miliknya harus dicari dulu. Mendapat jawaban seperti itu, Ilham kemudian pulang.
“Waktu itu Bu Ulfa mengatakan nanti dicari dulu sertifikatnya, jadi saya langsung pulang,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan keesokan harinya dia kembali datang ke Kantor BRI Seputih Banyak menanyakan sertifikat itu. Namu, sekali lagi dia harus kecewa dan pulang dengan tangan hampa karena pihak Bank BRI Seputih Banyak mengatakan jika sertifikat tanah miliknya belum ditemukan.
“Masih belum ketemu, mungkin slip,” kata Ilham menirukan ucapan pihak bank.
Tak putus asa, di hari ketiga dia datang lagi ke Kantor Bank BRI Seputih Banyak. Namun, lagi-lagi dia mendapat jawaban yang sama dari pihak Bank BRI Seputih Banyak bahwa sertifikat tanah miliknya belum ditemukan.
“Di hari ketiga jawaban Bu Ulfa masih seperti sebelumnya, masih slip dan akan diupayakan. Jika sudah ditemukan nanti dikabari, lalu saya kembali pulang. Selama 19 hari menunggu, saya tidak kunjung mendapat kabar. Saya telepon tidak diangkat, saya chat juga tidak ada jawaban saya benar benar kecewa dipermainkan seperti ini,” keluh Ilham kesal.
Ilhamsyah juga menceritakan jika sertifikat atas nama mertuanya tersebut sudah di Bank BRI Seputih Raman 1 tahun lebih. Namun saat akan dipambil terkesan dipersulit, padahal dia merasa tidak ada masalah dengan Bank BRI Seputih Raman.
“Jangan-jangan ada sesuatu dengan sertifikat saya ini, kok sangat sulit saya ambil padahal sudah setahun lebih disimpan di bank, cicilan saya juga sudah lunas,” ucapnya kecewa.
Karena merasa dipersulit, dia memutuskan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Bandar Lampung untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat miliknya.
Terkait kasus ini Ketua LKPN Kota Bandar Lampung membenarkan jika ada warga yang meminta bantuan untuk mengambil sertifikat tanah di Bank BRI Seputih Raman, Lampung Tengah. Setelah berkoordinasi dengan LKPN Pusat dan Wilayah Provinsi Lampung, pada Rabu, 16 Mei 2021, Tim LPKN Kota Bandar Lampung mendatangi Kantor Bank BRI Seputih Raman dan bertemu pimpinannya.
“Saat kita datangi dan bertemu pimpinan Bank BRI Seputih Raman, surat sertifikat tersebut diserahkan oleh stafnya yang bernama Ma’rufi,” kata Roni.
Roni juga menjelaskan Pimpinan Bank BRI Seputih Raman , telah meminta maaf atas kelalaian anak buahnya yang tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya.
(Rudi/AK)