TULANG BAWANG (lampungbarometer.id): Pemkab Tulang Bawang memberlakukan ketentuan blacklist atau daftar hitam bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar aturan main dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Tulang Bawang Nanan Wisnaga menegaskan, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak 2019. Menurut dia, pada 2021 ini, ketentuan blacklist itu kembali digulirkan bagi perusahaan yang dinilai tidak tertib dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulang Bawang.
“Pemberlakuan blacklist itu merujuk beberapa aturan tentang pengadaan barang dan jasa, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Nanan, Minggu (20/6/2021).
Selain itu, ujar dia, Perlem LKPP Nomor 17 Tahun tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diganti pada Mei 2021 oleh Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ini sebagai upaya kita menertibkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulang Bawang,” pungkas Nanan. (red)