Bandar Lampung (LB): Camat Langkapura, Andi Darma Putra, S.STP., M.IP., menyatakan siap memberi teguran atau imbauan pada pengembang perumahan Angkasa Land menyusul keluhan warga Kelurahan Gunung Agung terkait dampak pembangunan di kawasan Gunung Kucing (Bukit Kucing), Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Keluhan warga tersebut berkaitan dengan sejumlah dampak yang dirasakan selama proses pembangunan berlangsung, mulai dari debu, kondisi jalan yang becek, hingga kekhawatiran terhadap potensi banjir di lingkungan sekitar.
Menanggapi persoalan itu, Andi Darma mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proyek Angkasa Land telah memenuhi persyaratan perizinan dan berada di zona hijau yang diperbolehkan untuk kawasan permukiman.
Meskipun demikian, ia menegaskan status perizinan tidak menghilangkan kewajiban pengembang untuk memperhatikan dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami dari pihak kecamatan hanya sebatas melakukan pengawasan. Untuk perizinan, ada dinas terkait yang lebih berwenang. Namun, apabila ada keluhan dari warga sekitar, pihak kecamatan akan memberikan imbauan kepada pengembang agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusinya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melarang maupun menghentikan proyek pembangunan secara langsung. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan tersebut telah mengantongi perizinan dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi.
Kendati demikian, Andi memastikan pihak kecamatan tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pembangunan. Ia meminta pengembang tidak mengabaikan keluhan warga dan segera mengambil langkah untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
“Kami merespons dengan baik aduan warga terkait dampak negatif pembangunan, baik berupa debu, jalan becek, maupun banjir. Kami akan memberikan imbauan kepada pengembang agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan dicarikan solusi,” tegasnya.
Selain itu, Andi mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, laporan yang disampaikan diharapkan dilengkapi bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang bersifat melanggar hukum, warga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami mengimbau agar warga mengumpulkan data dan bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen lainnya, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung,” jelasnya.
Persoalan dampak pembangunan perumahan Angkasa Land kini menjadi perhatian warga di sekitar kawasan Gunung Kucing. Masyarakat berharap pengembang tidak hanya berfokus pada penyelesaian proyek, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas pembangunan yang dirasakan lingkungan sekitar.
Warga juga mengharapkan adanya langkah konkret dari pihak pengembang, khususnya dalam mengatasi persoalan debu, akses jalan yang becek, serta potensi banjir agar aktivitas pembangunan tidak terus mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, pihak kecamatan menyatakan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pengembang melalui mekanisme pengawasan dan imbauan sesuai kewenangannya. []
Penulis: Herdi
Tidak ada komentar