Lampung Barat (LB): Bupati Parosil Mabsus menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Barat untuk tidak bernyanyi dan berjoget live TikTok saat jam kerja.
Imbauan Bupati tersebut diperjelas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada Sabtu (5/4/2026).
Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Burlianto Eka Putra menjelaskan imbauan tersebut bukan berarti membatasi atau melarang ASN bernyanyi dan berjoget dalam segala momen melainkan hanya saat pada jam kerja. Hal itu dilakukan karena belakangan banyak di antara ASN yang live TikTok karaoke berjoget dan bernyanyi pada jam kerja.
Namun jika ASN bernyanyi dan berjoget dalam momentum yang tepat, seperti saat tampil di panggung ketika kondangan atau bernyayi disertai gerakan tertentu untuk membuat konten edukasi, itu bukan katagori yang dilarang.
“Yang dimaksud Pak Bupati itu, live TikTok, karaoke, berjoget dan bernyanyi di jam kerja, itu yang tidak boleh. Kalau konten yang sifatnya edukasi, kreatif, dan inovatif justru itu yang diharapkan Pak Bupati,” terang Burlianto.
Burlianto menambahkan pihaknya mempertegas imbauan bupati terkait larangan live TikTok saat apel mingguan pasca-Lebaran Idul Fitri karena ada sejumlah laporan ASN di bidang promosi yang sering menggunakan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi, edukasi dan ajakan terhadap masyarakat merasa takut konten yang mereka buat masuk kategori yang dilarang, mengingat konten yang dibuat kerap menyertakan musik, lagu, dan gerakan tari-tarian.
“Sudah banyak yang laporan, tim kreator kita yang ada di dinas dan tim Promkes takut kalau konten mereka termasuk kategori yang dilarang karena ada musik, lagu, dan gerakan tarinya,” terang Burlianto.
Burlianto menambahkan disejumlah Satuan Kerja (Satker) seperti Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, Mall Pelayan Publik, utamanya Dinas Kesehatan yang memiliki tim Promosi Kesehatan (Promkes) yang tersebar di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang memang dituntut kreatif dalam mempromosikan, mengajak dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.
Pegawai atau tim kreatif yang ditugaskan membuat konten-konten edukasi di masing-masing Satker memang kerap menyertakan musik, lagu, dan gerakan seperti tari dalam konten mereka, dan itu bukan kategori yang dilarang seperti yang disampaikan Pak Bupati.
“Tim kreatif sekarang banyak yang takut buat konten. Takut menyalahi karena konten edukasi yang mereka buat sering menyertakan musik, lagu, dan tari. Untuk itu kami tegaskan kembali imbauan yang dimaksud Pak Bupati itu joget-joget, nyanyi, live TikYok di jam kerja. Kalau membuat konten promosi, edukasi, dan ajakan terhadap masayarakat dengan menyertakan musik, lagu, dan gerakan tertentu itu boleh saja,” tegas Burlianto.
Ia juga mengingatkan penggunaan media sosial seperti TikTok harus dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan.
“Pada dasarnya Pak Nupati tidak melarang pegawai menggunakan media sosial, tapi ia ingin pegawai ASN menggunakan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan,” tutup Burlianto. (*/Red)
Tidak ada komentar