x

‎MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan ‎

waktu baca 4 minutes
Selasa, 20 Jan 2026 07:49 0 136 admin

‎Jakarta (LB): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

‎Dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat. MK menegaskan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.

‎“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” tegas Suhartoyo.

‎Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum.

‎Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

‎Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

‎Pasal tersebut semula hanya berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

‎Menurut Mahkamah, norma pasal dimaksud tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

‎Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh sebab itu, MK menilai perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.

‎“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

‎Pemaknaan dimaksud, imbuh Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

‎Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers.

‎MK pun menyebut wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.

‎Oleh sebab itu, MK memandang pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.

‎Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum.

‎Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak.

‎Iwakum: Kemenangan Martabat Profesi Wartawan

‎Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

‎“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan di Gedung MK.

‎Senada dengan itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya.

‎Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:

‎Wajib Melalui Dewan Pers: Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui prosedur di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.

‎Mencegah Kriminalisasi: Memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.

‎Pedoman Aparat Penegak Hukum: Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.

‎Organisasi profesi wartawan Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA