HARI Guru Nasional (HGN) diperingati setiap Tanggal 25 November sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh guru di Indonesia. Peringatan Hari Guru ditetapkan Presiden Soeharto yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Presiden Soeharto menetapkan tiga hal penting, yaitu:
Pertama, Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional;
Kedua, Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama bukan merupakan hari libur;
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berkaitan dengan Hari Guru Nasional ini, banyak yang beranggapan bahwa Hari Guru sama saja dengan Hari PGRI. Anggapan ini tentu saja perlu diluruskan, karena dalam konteks hari ini, Hari Guru tentu saja berbeda dengan Hari PGRI.
Hari Guru diperuntukkan bagi semua guru tanpa memandang organisasi tempat dia bernaung. Sementara Hari PGRI (salah satu organisasi guru) lebih dikhususkan untuk guru-guru yang tergabung dalam Organisasi PGRI. Sebab selain PGRI, di Indonesia juga ada organisasi guru lain yang juga sah dan diakui.
Selain itu, dalam sejarahnya, waktu kelahiran Hari Guru dan Hari PGRI juga berbeda. Meskipun keduanya lahir pada tanggal yang sama, yakni sama-sama 25 November, keduanya ditetapkan pada tahun yang berbeda; Hari PGRI ditetapkan pada Tahun 1945, sedangkan Hari Guru Nasional ditetapkan pada 1994.
Lantas mengapa muncul kesan Hari Guru Nasional (HGN) sama saja dengan Hari PGRI?
Dikutip dari Buku Sejarah Singkat Persatuan Guru Republik Indonesia (2020), pada Tahun 1932 ada sebanyak 32 organisasi guru yang berbeda latar belakang memutuskan untuk bersatu dalam Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan kemudian sepakat berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Kemudian, 100 hari pasca-Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yakni pada 23-25 November 1945 diadakan Kongres Guru Indonesia 1 di Surakarta, tepatnya di Gedung Somaharsana (sekarang SMP Negeri 3 Surakarta). Kongres Guru Indonesia 1 ini menghasilkan kesepakatan menghapus segala perbedaan di antara organisasi guru. Kala itu semua guru di Indonesia menyatakan bersatu dalam satu wadah yaitu PGRI.
UU Guru dan Dosen Membuat Organisasi Guru Tidak Lagi Tunggal
Lahirnya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengubah semuanya, sebab telah membuka jalan bagi lahirnya organisasi organisasi guru selain PGRI, sehingga organisasi guru yang ada di Indonesia tidak lagi tunggal.
Beberapa organisasi guru yang lahir yaitu: Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan lain-lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 41 Ayat (1) menyebutkan “Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen”. Kemudian Ayat (3) mengatakan “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”.
Mengaca pada Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, jelas organisasi-organisasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan sah secara hukum, dan tentu saja guru-guru yang tergabung di dalamnya juga memiliki hak yang sama dan setara.
Oleh sebab itu, di Hari Guru ini, tidak boleh ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun yang mengharuskan guru-guru untuk mengenakan seragam organisasi guru tertentu. Mari bersama-sama kita rayakan Hari Guru ini dengan meriah secara merdeka dengan seragam organisasi masing-masing.
“Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar” dengan semangat membangun Indonesia menjadi lebih baik. Selamat Hari Guru.
Anton Kurniawan, ketua DPD FGII Provinsi Lampung