x

‎Hukum Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah ‎ ‎

waktu baca 4 minutes
Kamis, 11 Des 2025 09:13 0 320 admin

‎‎Lampungbarometer.id – Pasangan calon pengantin mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memeriksa berkas dan data demi kepentingan pernikahan mereka. Proses ini untuk memastikan apakah pernikahan calon pengantin bisa dilaksanakan atau tidak.

‎Saat memeriksa lembar akta cerai calon pengantin wanita, penghulu berhenti karena data yang tertulis di akta itu menunjukkan bahwa calon pengantin wanita sampai dengan hari pernikahan nanti masih dalam masa iddah dan baru selesai dua minggu berikutnya.

‎“Anda bahkan tidak boleh melamar perempuan ini karena masih dalam masa iddah, apalagi sampai menikahinya. Tidak sah akadnya,” ujar sang penghulu memberi tahu calon pengantin pria.

‎Dalam Islam, perpisahan dalam rumah tangga, baik karena cerai maupun kematian, mengharuskan seorang wanita menjalani masa iddah. Selama masa iddah ini, syariat Islam melarang wanita tersebut untuk menikah.

‎Oleh karena itu, hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah perlu diperinci. Menurut para ulama fikih, hukum melamar janda yang sedang dalam masa iddah sangat tergantung pada cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang sedang dijalani.

‎Ya, seorang perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya memiliki masa iddah, selama masa iddah belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah.

‎Demikian juga seorang laki-laki tidak dibenarkan mengutarakan keinginannya untuk menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah. Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan untuk menikah ini disebut khitbah atau meminang/melamar.

‎Cara Menyampaikan Lamaran

‎Mengutip laman Kemenag, seperti dijelaskan dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, para ulama membagi penyampaian lamaran menjadi dua.

‎1. Lamaran Terang-terangan (Tashrih), yakni lamaran yang disampaikan dengan ucapan yang jelas dan tegas. Lamaran ini menunjukkan keinginan secara terang-terangan untuk menikahi si janda, tanpa mengandung makna lain. Contohnya:
‎”Aku ingin menikahimu.”
‎”Jika iddahmu selesai, aku akan menikahimu.”

‎2. Lamaran Sindiran (Ta’ridl), yaitu lamaran yang disampaikan dengan ucapan yang halus dan tidak langsung. Kalimat yang dipakai mengandung keinginan untuk menikahi si janda, tapi juga bisa diartikan lain. Contohnya:
‎”Banyak orang baik yang berharap mendapatkan wanita sepertimu.”
‎”Aku berharap Allah mempertemukanku dengan wanita salehah.”

‎Hukum Melamar Janda Berdasar Jenis Iddah

‎Berikut adalah hukum melamar janda yang masih dalam iddah berdasarkan kondisinya:

‎1. Iddah Talak Raj’i (Talak 1 atau 2 yang Dapat Dirujuk)
‎Wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj’i (masih bisa rujuk tanpa akad baru) tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun dengan sindiran (ta’ridl). Larangan ini berlaku karena suaminya masih memiliki hak penuh untuk merujuknya kapan saja selama masa iddah.

‎2. Iddah Talak Bain Kubra (Talak 3)
‎Wanita yang dicerai tiga kali (talak bain kubra), di mana hubungan pernikahan sudah terputus total (mantan suami tidak punya hak rujuk), tidak boleh dilamar secara terang-terangan. Namun, diperbolehkan melamar dengan sindiran.

‎3. Iddah Cerai Mati
‎Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (atau hingga melahirkan jika hamil). Selama masa ini, tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan melamar dengan sindiran. Ini karena hubungan pernikahan telah berakhir secara definitif.

‎4. Iddah Nikah Faskh (Pembatalan Pernikahan)
‎Jika pembatalan (faskh) terjadi setelah berhubungan suami-istri (dukhul), wanita tersebut harus menjalani iddah. Hukum melamarnya sama dengan iddah cerai mati atau talak bain kubra, yaitu tidak boleh terang-terangan, namun boleh dengan sindiran.

‎Jika faskh terjadi sebelum berhubungan suami-istri, wanita tersebut tidak wajib menjalani masa iddah. Oleh karena itu, ia boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran.

‎Dengan demikian, semua wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang keras dilamar secara terang-terangan (tashrih). Karena ia masih dianggap terikat dengan ikatan pernikahan sebelumnya.

‎Sementara itu, lamaran dengan sindiran (ta’ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang sudah tidak lagi dapat dirujuk oleh mantan suaminya, seperti janda karena cerai mati, talak tiga (bain kubra), atau pembatalan nikah (faskh) yang terjadi setelah dukhul.

‎Adapun jika faskh sebelum terjadi dukhul wanita tersebut boleh langsung dilamar karena tidak ada kewajiban masa iddah padanya.

‎Berkaitan dengan itu semua Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menuturkan:

‎الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض

‎Artinya: “Seorang perempuan bila ia bebas dari ikatan perkawinan dan masa iddah ia boleh dipinang baik secara jelas maupun sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang maka haram ia dipinang baik secara jelas ataupun sindiran. Jika ia dalam masa iddah maka haram ia dipinang secara jelas. Adapun bila ia dalam masa iddah karena talak raj’i maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.”

‎Satu hal yang harus menjadi perhatian, bila menyampaikan keinginan secara sindiran untuk menikahi seorang perempuan yang masih dalam masa iddah karena talak raj’i saja diharamkan, bagaimana dengan menyampaikan keinginan menikahi seorang perempuan yang jelas-jelas masih berstatus istri orang? Wallahu a’lam. (Yadi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA