x

‎Kisruh PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Kiai Miftah Jabat Ketum Sementara ‎

waktu baca 2 minutes
Minggu, 30 Nov 2025 20:41 0 304 admin

‎Surabaya (LB): KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum PBNU, tugas sebagai ketua umum diambil alih Ketua Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

‎Kiai Miftah menegaskan telah mengambil alih kepemimpinan PBNU usai memastikan Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum dan menyebut roda organisasi kini sepenuhnya berada di bawah kendalinya sambil menyiapkan digelarnya rapat pleno atau muktamar untuk menentukan ketua umum definitif.

‎Sebelumnya, Kiai Miftah dan sejumlah pengurus PBNU menggelar pertemuan tertutup di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11/2025).

‎Usai pertemuan itu, Kiai Miftah memastikan KH Yahya Cholil Staquf sudah tidak menjabat sebagai Ketum PBNU dan dirinya akan menjadi Ketua Umum PBNU untuk sementara.

‎”Dan sejak saat itu (Gus Yahya sudah tidak menjadi Ketum PBNU), kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Kiai Miftah di Surabaya, Sabtu (29/11/2025) sore.

‎Dia menegaskan dalam waktu dekat akan digelar Muktamar untuk menentukan Ketum PBNU di masa periode yang akan datang. “Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu segera,” tandasnya.

‎Diketahui, beberapa pekan terakhir PBNU diguncang konflik internal setelah muncul desakan agar Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum. Gus Yahya dengan tegas menolak dan menyebut mandatnya berlaku lima tahun sesuai hasil muktamar. Ia menilai upaya pemberhentian melalui rapat internal Syuriyah bersifat inkonstitusional.

‎Namun, pada 26 November 2025 PBNU resmi menerbitkan surat edaran yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU dan telah kehilangan semua hak, wewenang, serta atribut jabatan. Status ini berlaku sejak pukul 00.45 WIB.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
LAINNYA