Pesawaran (LB): Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM angkat bicara terkait pemberitaan di media sosial prihal kejadian Rama Diansyah yang disebut melakukan penganiayaan.
Nurul yang juga kuasa hukum Rama Diansyah mengatakan jika melihat video yang beredar, kejadian yang dilaporkan tersebut secara teknis jauh dari fakta.
”Di dalam video sudah jelas terlihat dengan kasat mata dan diperhatikan dengan teliti secara teknis dan jelas tidak ada kontak fisik, pemukulan apalagi penganiayaan,” ungkapnya.
”Hampir tidak ada kontak fisik dari klien kami Rama Diansyah dan pelapor Zahrial, hanya saja Rama mengajak Zahrial untuk ngobrol di luar karena di dalam rumah terlihat ada perempuan apakah itu istri atau saudaranya,” jelas Nurul saat mendampingi memenuhi undangan klarifikasi terkait pelaporan warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Zahrial, Selasa (23/9/2025).
”Gestur Rama saat itu memang mengajak keluar, tidak ada pemukulan terhadap pelapor, makanya nanti kami juga akan menghadirkan 2 saksi yang ada di tempat kejadian dan video pembanding yang masih orisinil tanpa efek atau editan,” ucapnya.
Nurul juga menjelaskan Rama Diansyah merupakan anggota PERADI Gedong Tataan, kehadiran klie nya ke Mapolres Pesawaran merupakan bentuk ketaatan atas hukum yang berlaku di Indonesia.
”Setelah rapat bersama anggota PERADI, kami memutuskan melakukan pembelaan terhadap Rama Diansyah, klien kami yang juga seorang advokat dan anggota PERADI Gedong Tataan. Kehadirannya di Mapolres Pesawaran untuk mengklarifikasi pelaporan atas dirinya, saya sebagai Ketua PERADI sekaligus kuasa hukumnya tentu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum,” ujarnya.
Nurul menambahkan pihaknya telah memberikan keterangan kejadian sebenarnya yang berbeda dari keterangan pelapor.
”Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, suatu permasalahan yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht, red) belum bisa disebut pelaku, nanti kan akan terbuka fakta sebenarnya,” imbuhnya.
Nurul menjelaskan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani Polres Pesawaran dan meminta masyarakat tidak gegabah dalam menilai suatu keadaan yang belum tentu kebenarannya.
”Masyarakat harus bijak dalam bermedsos, jangan sampai mengeluarkan komentar-komentar yang nantinya akan merugikan banyak pihak termasuk diri sendiri,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar