x

‎Hizbul Wathan Ekskul Wajib di Sekolah Muhammadiyah Pascaterbit Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 16 Agu 2025 08:01 0 696 admin

Lampung Utara (LB): Ketua Gerakan Kepanduaan Hizbul Wathan (GKHW) Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung Utara, Drs. Zainal Abidin, M.Pd.I., mengatakan Hizbul Wathan sebagai jenis pendidikan kepanduan yang wajib diterapkan.

‎Menurut Zainal Abidin hal ini sesuai dengan kebijakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan kegiatan ekstrakulikuler jenis krida di lingkungan sekolah/madrasah Muhammadiyah berbentuk Kepanduan Hizbul Wathan pascaterbitnya Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025.

‎”Dalam hal ini Muhammadiyah menetapkan Hizbul Wathan sebagai jenis pendidikan kepanduan yang wajib diterapkan,” tegas Zainal, Sabtu (16/8/2025).

‎Selanjutnya dia mengatakan Kwarda Hizbul Wathan Kabupaten Lampung Utara sebagai unsur pembantu Pimpinan Muhammadiyah Lampung Utara, melakukan langkah-langkah strategis.

‎”Kwarda Hizbul Wathan Lampung Utara segera mengimplementasikan kebijakan pusat. Ini sesuai dengan komitmen Muhammadiyah yang sejak awal pendiriannya bergerak di bidang pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Zainal Abidin.

‎Dia menjelaskan langkah strategis yang dilakukan, yakni melakukan sosialisasi perubahan kurikulum kepada para kepala sekolah/madrasah di lingkungan Perguruan Muhammadiyah di Kabupaten Lampung Utara dan membangun koordinasi dengan instansi yang selama ini sebagai unsur pelaksana dan pembina pendidikan kepramukaan di sekolah/madrasah.

‎”Pertama, sosialisasi perlu dilakukan karena selama ini kegiatan ekstrakulikuler jenis krida pada satuan pendidikan hanya terbatas pendidikan kepramukaan, kini ada perubahan karena selanjutnya diberi ruang pengembangan dalam bentuk pendidikan kepanduan lainnya,” ujarnya.

‎Selanjutnya tokoh pendidikan yang pernah menjabat ketua Kwaran Pramuka Kecamatan Kotabumi ini mengemukakan segera berkoordinasi dan membangun kerja sama dengan dinas instansi dan lembaga terkait penerapan pendidikan kepramukaan atau kepanduan lainnya.

‎”Koordinasi menjadi penting dilakukan untuk mewujudkan visi ekstrakulikuler dengan satuan pendidikan, yakni berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan di luar intrakulikuler,” pungkasnya.

‎Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kurikulum pendidikan. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 22 (2) satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
‎ (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA