Lampung Barat (LB): Sebanyak 17 wanita muda dan minuman beralkohol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat dalam operasi penertiban dugaan pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong, Minggu (3/8/2025) malam.
”17 wanita yang diamankan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari berbagai daerah; Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung,” ucap Plt. Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si.
Dalam operasi ini juga didapati 35 orang pengunjung sedang berada di lokasi, sebagian sedang mengonsumsi minuman keras, bernyanyi karaoke, serta terindikasi melakukan praktik prostitusi.
“Mereka diberi pengarahan serta peringatan agar meninggalkan aktivitas tersebut. Kami beri waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi, jika masih ditemukan pelanggaran maka penindakan tegas akan dilanjutkan,” tegasnya.
Domi Nofalisa juga mengatakan petugas juga menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti serta 6 dus minuman beralkohol.
“Masyarakat melapor lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul sekelompok orang yang melakukan aktivitas melanggar norma dan ketertiban. Di lokasi tersebut juga beberapa kali terjadi keributan yang mengancam rasa aman warga,” ujar Domi.
Operasi yang melibatkan tim gabungan berlangsung secara humanis dan persuasif ini dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., dengan melibatkan 16 personel. Penyisiran dilakukan menyeluruh di beberapa titik lokasi yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran Perda.
“Kami berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, khususnya di Way Tenong dan secara luas di wilayah Lampung Barat,” tutup Misranto. (san)
Tidak ada komentar