x

‎Soroti Putusan MK soal Sekolah Gratis, FP3L Gelar Diskusi dengan Pakar Pendidikan ‎

waktu baca 3 minutes
Senin, 2 Jun 2025 18:50 0 1025 admin

‎Bandar Lampung (LB): Forum Pemuda Peduli Pendidikan Lampung (FP3L) menggelar diskusi menyoroti keputusan MK terkait pendidikan gratis untuk SD dan SMP gratis di Rumah Belajar Jl. Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung, Senin (2/2/2025).

‎Acara ini menghadirkan narasumber pakar pendidikan yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) sekaligus Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Lampung, Gino Vanolie, S.Pd, M.H., serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, M.Pd., dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang diwakili Ketua MKKS, A. Hadi Setiawan, M.Pd.I.

‎Dalam kesempatan ini, Gino Vanolie dengan tajam menyoroti keputusan MK yang menurutnya cukup aneh, karena wajib belajar 9 tahun sebenarnya sudah lama diatur oleh UU. Namun, faktanya di selama ini tidak dijalankan.

‎”Putusan MK ini sangat aneh dan biasa, sebenarnya sudah sejak lama wajib belajar 9 tahun diatur oleh UU, tapi kondisi hari ini sekolah tidak sesuai fakta. Amanat undang-undang dasar ini tidak dijalankan,” ujarnya.

‎Gino juga mengingatkan pemerintah untuk memberi perhatian terhadap sekolah swasta agar tetap berjalan dan jangan sampai kebijakannya malah mematikan sekolah swasta yang selama ini sudah berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.

‎Selain itu, dia juga menyoroti fakta anggaran 20% untuk pendidikan belum memadai karen belum sepenuhnya digunakan untuk pendidikan.

‎”Pemerintah jangan mendiskriminasi sekolah swasta yang selama ini sudah mencerdaskan anak bangsa. Anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan selamanya ini faktanya tidak memadai,” tegasnya.

‎Sementara itu, Asroni Paslah mengatakan keputusan MK bisa dilaksanakan jika amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa 20% APBN harus dianggarkan untuk pendidikan betul-betul dijalankan.

‎”Pendidikan bisa saja digratiskan jika dana 20% APBN untuk pendidikan benar benar digelontorkan kementerian dan benar-benar bisa diimplementasikan ke sekolah,” ungkapnya.

‎Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung sangat berperan penting untuk terlaksananya sekolah SD-SMP gratis. “Pemerintah Provinsi harus menyambut baik atas putusan MK agar pendidikan dasar wajib 9 tahun digratiskan,” ujar Asroni.

‎Sementara itu, Ketua MKKS Kota Bandar Lampung, A. Hadi Setiawan, M.Pd.I., memaparkan sekolah seharusnya dikendalikan Menteri Pendidikan dan dipisahkan standar sekolah yang bagaimana yang masuk kategori gratis.

‎”Klasifikasi sekolah mestinya harus jelas standar sekolah klasifikasi yang mana yang masuk kategori yang digratiskan” ungkapnya.

‎Hadi menambahkan bagaimana sekolah swasta mendapatkan anggaran, jangan sampai pemerintah menggratiskan sekolah tapi tidak memberikan solusi bahkan mematikan sekolah swasta yang selama ini sudah mencerdaskan anak bangsa.

‎” Jangan sampai pemerintah mematikan pasar sekolah swasta tapi tidak memberikan solusinya. Lalu bagaimana regulasi mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk menghidupkan sekolah swasta,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua FP3L Ahmad Thohamudin mengaku mendukung putusan MK terkait Pendidikan SD-SMP gratis dan mendorong penerapan putusan tersebut.

‎”Kami sangat memgapresiasi putusan MK menggratiskan biaya pendidikan untuk SD-SMP. FP3L mendorong penuh untuk terwujudnya pendidikan gratis ini, kami akan berkolaborasi dengan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif untuk mewujudkan putusan MK ini,” ucap Ahmad. (Rian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
LAINNYA