lampungbarometer.id – Kesempatan emas buat kamu yang punya tunggakan pajak kendaraan!
Mulai 1 Mei – 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan:
✅ Penghapusan denda keterlambatan PKB
✅ Penghapusan pokok tunggakan
✅ Penghapusan denda SWDKLLJ
📍 Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 – roda 8)
💼 Kunjungi Samsat di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (Signal, E-Samdes, E-Salam), serta 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes atau Gerai Bapenda terdekat!
Yuk, manfaatkan program ini dan legalkan kendaraanmu tanpa beban!
Info selengkapnya hubungi WhatsApp Center Bapenda 0851-6788-4488
Siardata Lampung merupakan bagian dari @diskominfotik.lampung dan @ppid.pemprovlampung
#PemutihanPajak2025 #Lampung #BebasDenda #Samsat #BapendaLampung. (*)
Tidak ada komentar