Pesawaran (LB): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengingatkan ASN terkait dinamika, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, Bupati mengajak para ASN memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. Dia meminta ASN mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi membangun.
Hal itu disampaikan Dendi saat menjadi pembina upacara apel bulanan di lingkungan Pemkab Pesawaran di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Senin (17/3/2025) yang diikuti Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.
Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.

APEL BULANAN. Tampak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengikuti apel bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Bupati juga mengingatkan perangkat daerah segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selanjutnya dia menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan Pemerintah Pusat yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Dengan kebijakan ini, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.
Meskipun demikian, Bupati menegaskan kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.
“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan mengoptimalkan efisiensi kerja. Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan SOP dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (kmf)
Tidak ada komentar