x

Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka, Kapolres Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi

waktu baca 3 minutes
Selasa, 25 Feb 2025 07:34 0 46 admin

Seram Bagian Barat (LB): Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), akhirnya menetapkan, IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya speed boat tersebut di perairan kepulauan Manipa, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB), 3 Januari lalu, yang menewaskan 8 orang penumpang.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K. mengatakan pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut, sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini (tenggelamnya Speedboat Dua Nona), kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari 1 saksi pelapor, 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang, 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed, 7 saksi atau penumpang yang duduk pada dek/kabin penumpang. Kemudian 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada 20 Februari kemarin,” papar Kapolres.

Kapolres menegaskan pemilik speedboat IK alias Ikbal dijerat dengan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,”terang Kapolres.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan tersangka IK selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.

“Speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,”beber Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

“Untuk tahap 1 sudah kita lakukan, dan prinsipnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB untuk disidangkan,” tandas Kapolres. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA