Bandar Lampung (LB): Ribuan kendaraan dari 90 perusahaan tidak setor pajak kendaraan bermotor (PKB) ke pemerintah daerah alias negara.
Tak setor pajak PKB massal ini terjadi hingga 2024. Informasi yang diperoleh, pemerintah telah melakukan pemberitahuan ke masing-masing perusahaan, tapi belum banyak yang memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan.
Jumlah terbanyak berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Mitra Bisnis Madani dan PT Great Giant Pineapple. Mitra Bisnis Madani memiliki 1.037 unit kendaraan sementara Great Giant Pineapple berjumlah 1.031 unit.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Intania Purnama, seperti dilansir dari Harian Momentum mengaku sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang menunggak. Intan berharap perusahaan tersebut bisa menindaklanjutinya dengan membayar PKB.
“Kita sudah berkirim surat, semoga ada tindak lanjutnya dalam waktu dekat,” kata Intan, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia, data tersebut berdasarkan tahun terakhir perusahaan membayar pajak kendaraan. Meskipun demikian, ada satu perusahaan yang telah menjawab surat dari Bapenda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, berharap perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan bisa membayarkan pajaknya.
“Dengan diberitakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan bisa membayar pajaknya,” kata Slamet.
Sayangnya, dia belum dapat menjelaskan, berapa potensi dari kendaraan yang menunggak pajak tersebut. “Potensinya belum kita hitung. Kita baru hitung perusahaan dan jumlah kendaraannya saja,” sebutnya. (Rian)