Way Kanan (LB): Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden urung ajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batalnya gugatan dilayangkan ucap Kadapi, disebabkan banyaknya kendala, terutama berkaitan dengan saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang nanti.
“Masyarakat takut jadi saksi, karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka,” ungkap Resmen, Selasa (10/12/2024).
Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
“Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam sekitar pukul 23:59 WIB,” ucap Hermansyah.
Dengan urungnya Paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden mengajukan gugatan sengketa dalam Pilkada Way Kanan, lanjut Hermansyah, maka hanya ada lima Paslon di Provinsi Lampung yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK.
Adapun kelima Paslon itu masing-masing yakni :
- Pringsewu: Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, dengan Kuasa Pemohon: Mona Tiara Putri
- Pesisir Barat: Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, dengan Kuasa Pemohon: Yazmi Dona, Sulistia Ningsih, Zahyan, Andana Marpaung, Aida Mardatillah dan Shinta Permata Sari Halim.
- Mesuji: Suprapto dan Fuad Amrulloh, dengan Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani
- Tulang Bawang: Hendriwansyah dan Danial Anwar, dengan Kuasa Pemohon: Putra
- Pesawaran: Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, dengan Kuasa Pemohon: Ahmad Handoko dan Sofyan Zainuddin. (Wan)