Pendidikan

FGII Lampung Minta Pj. Gubernur Anulir Surat Pemecatan Guru ASN SMAN 1 Negeri Agung

158
×

FGII Lampung Minta Pj. Gubernur Anulir Surat Pemecatan Guru ASN SMAN 1 Negeri Agung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Dewan Pengurus Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung meminta Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.Pd., M.Pd., M.H. untuk meninjau ulang dan menganulir Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Pemberhentian Tri Ningsih Aji, S.Pd. sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPD FGII Provinsi Anton Kurniawan mengatakan peristiwa pemecatan guru Tri Ningsih Aji, S.Pd. yang merupakan PNS di SMAN 1 Negeri Agung ini menambah catatan muram dunia pendidikan. Oleh sebab itu, dia mengatakan DPD FGII Provinsi Lampung meminta Pj. Gubernur mempertimbangkan kembali untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

“FGII Lampung berharap Bapak Pj. Gubernur Lampung bisa menganulir keputusan tersebut. Dan kalaupun keputusan ini dianulir, ini bukan hal yang memalukan justru menjadi sebuah hal positif yang akan didukung semua pihak. Jika ini tetap dilaksanakan maka akan menambah daftar catatan kelam dunia pendidikan kita,” ucap Anton.

Selanjutnya dia juga berharap Pj. Gubernur Lampung berkenan untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan terkait kronologi peristiwa ini sehingga akar dari persoalan ini betul-betul jelas.

“Kami berharap Pj. Gubernur dapat mengecek langsung seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sebab, menurut Anton, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari guru yang bersangkutan, pada 2018 sudah pernah mengajukan pengunduran diri dari PNS karena merasa sadar diri sudah lama tidak bisa aktif menjalankan tugas karena sakit, tapi saat itu tidak langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

“Setelah Bu Tri sembuh pada 2022, dia mendapat kabar ternyata status PNS-nya masih aktif sehingga di awal 2023 dia kembali melaksanakan tugas. Dia juga sempat menanyakan perihal gajinya selama dia tidak aktif, kemudian tiba-tiba pada 22 Oktober 2024 dia menerima surat pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Anton juga mengatakan pemecatan ini tentu merugikan bagi dunia pendidikan, di tengah perjuangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah terjadi pemecatan guru PNS.

“Ini juga menjadi sebuah anomali, saat banyak sekolah yang masih kekurangan guru PNS, malah terjadi pemecatan. Tentu sangat kita sayangkan jika keputusan pemberhentian ini tetap dilaksanakan,” katanya.

Dia juga menegaskan DPD FGII Lampung siap mendampingi guru Tri Ningsih Aji memperjuangkan nasibnya. “Kita akan dampingi Bu Tri Ningsih Aji,” pungkasnya.

Diketahui, Tri Ningsih Aji, S.Pd. diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.6.3/5208/VI.04/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Atas pemecatan dirinya, Tri Ningsih Aji kemudian membuat video meminta bantuan presiden Prabowo yang viral di media sosial. (Andi/Aritonang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *