PendidikanRagam

KBPL Gelar Kegiatan Pemantapan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga

110
×

KBPL Gelar Kegiatan Pemantapan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Kantor Bahasa Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Pemantapan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga yang digelar selama tiga hari, 28-30 Oktober di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kegiatan ini bertujuan memantapkan kembali praktik pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga bagi lembaga-lembaga yang menjadi sasaran pembinaan periode 2022—2024.

Selain lembaga-lembaga yang menjadi sasaran pembinaan periode 2022—2024, kegiatan ini diikuti pula peserta yang berasal dari lembaga yang belum menjadi sasaran pembinaan pada periode tersebut dengan tujuan agar lembaga-lembaga tersebut dapat mengetahui dan menerapkan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga masing-masing.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti yang diwakili Dina Ardian, S.Pd., dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, menyampaikan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia merupakan salah satu upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Upaya ini perlu dilakukan karena ternyata masih ada lembaga yang masih belum mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia baik di ruang publik maupun dokumen lembaga,” ungkap Dina.

Dia mencontohkan saat ini masih terlihat adalah lembaga yang menuliskan nama gedung dengan mengikuti pola bahasa asing atau menuliskan nama arah dengan menggunakan istilah asing.

“Pengutamaan bahasa Indonesia bukan berarti kita antipati terhadap bahasa asing, tapi kita perlu mengutamakan bahasa Indonesia dengan menempatkan tulisan berbahasa Indonesia di atas tulisan berbahasa asing,” ujarnya.

Narasumber kegiatan ini adalah Andrian Daria, S.E., M.M. dari Biro Organisasi Provinsi Lampung dengan materi Tata Naskah Dinas Pemerintah Provinsi Lampung serta tiga orang tenaga teknis dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung, yaitu Hasnawati Nasution, M.Pd. dengan materi Kebijakan Bahasa serta Ejaan, Kiki Zakiah Nur, S.S. dengan materi Bentuk dan Pilihan Kata, serta Yulfi Zawarnis, M.Pd. dengan materi Kalimat dan Paragraf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *