Lampung Selatan (LB): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, S.I.P., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi perusahaan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (23/10/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Yanny Munawarty beserta Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya serta peserta pelatihan dari beberapa perusahaan di Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengungkapkan Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan memiliki lebih 500 perusahaan. Oleh sebab itu, PP dan PKB menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan.
“Karena Kabupaten Lampung Selatan ini adalah daerah yang memiliki banyak perusahaan maka pembuatan PP dan PKB yang telah disetujui harus diterapkan oleh perusahaan supaya dapat menghasilkan perusahaan yang memiliki kompetensi yang baik dan menghasilkan karyawan yang terampil dan produktif,” kata Badruzzaman.
Badruzzaman juga menyampaikan jika Pemkab Lampung Selatan wajib dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan Bimtek yang mengajak perusahaan Lampung Selatan untuk terlibat.
“Saya harap semua perusahaan dan juga pekerja dapat saling bersinergi dan bekerja sama dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menekankan supaya perusahaan yang ada di Lampung Selatan mampu menjalankan PP dan PKB yang telah disepakati bersama, termasuk mematuhi peraturan pemberian upah minimum di Lampung Selatan.
“Diharapkan perusahaan yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap materi dengan maksimal. PP dan PKB yang telah disepakati harus diterapkan di lingkungan kerja masing-masing supaya tercipta ketenangan kerja yang berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan karyawan,” imbuh Pandu.
Pandu menambahkan jika perusahaan juga harus mengikuti Surat Putusan Gubernur Lampung Nomor: G/734/V.08/HK/2023 yang menetapkan upah minimum Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.889.193. Pandu juga mengajak seluruh pihak bekerja sama dengan baik dengan mematuhi peraturan yang telah disepakati.
“Saya mengajak seluruh pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi mewujudkan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif di tengah persaingan industri yang semakin ketat,” kata Pandu. (kmf)