Bandar Lampung (LB): Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyikapi pembatalan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.
Gunawan Handoko menilai pembatalan lelang jabatan oleh Kadis Pendidikan, secara etika sangat tidak benar dan merupakan pembangkangan terhadap Pj. Gubernur selaku atasan langsung, terlebih sampai berkirim surat ke Kemendikbud.
“Jika alasannya hanya karena tidak ada dana mestinya bisa disampaikan langsung kepada atasan Kepala Dinas, yakni Gubernur guna dicarikan solusinya, bukan melapor ke Pusat, ini melangkahi atasan langsung. Kebijakan Pj. Gubernur untuk melakukan lelang jabatan tentu ada pertimbangan dan sudah melalui kajian,” ucap Gunawan.
“Mutasi atau pergantian jabatan kepala sekolah hal yang wajar, dalam upaya untuk penyegaran, dan Gubernur punya kewenangan untuk melakukannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pembatalan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, ada apa sebenarnya di balik semua ini?
Dia juga mengatakan sebaiknya Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, tetap melaksanakan program lelang jabatan ini karena program ini sudah terlanjur bergulir. Terkait anggaran yang dijadikan alasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Gunawan mengatakan bisa dicarikan solusi dari APBD Provinsi Lampung.
“Karena program ini sudah digulirkan maka sebaiknya Gubernur tetap melaksanakannya. Jika memang dibutuhkan anggaran, dapat dicarikan solusi dari dana APBD. Pilkada yang dananya ratusan miliar saja bisa dilaksanakan, kenapa untuk lelang jabatan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK tidak bisa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi terkait Pembatalan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, hingga berita ini dirilis belum menjawab pesan yang dikirim. (*/Marsel)