Pesawaran

Segera Cair, ADD 62 Desa di Pesawaran Mulai Masuk Rekening Hari Ini

75
×

Segera Cair, ADD 62 Desa di Pesawaran Mulai Masuk Rekening Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): Anggaran Dana Desa (ADD) sebanyak 62 desa dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran sudah dalam proses pencairan. Hal ini menjadi angin segar bagi desa-desa se-Kabupaten Pesawaran. Meskipun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, mengatakan meskipun pembayaran siltap sempat mengalami keterlambatan, saat ini sudah masuk proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pesawaran.

“Di antara isi ADD itu ada siltapnya, dan sekarang proses yang sudah mendapatkan rekomendasi dari camat untuk proses pencairan ini ada sebanyak 62 desa dari 148 Desa di Kabupaten Pesawaran,” ucapnya, Sabtu (5/10/2024).

Dia menjelaskan pencairan ADD ini selama dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2024. Terkait keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan, ujarnya, itu perlu diluruskan karena menurutnya sudah tidak ada tunggakan dan sudah dibayarkan.

“Memang dari 2021 ada keterlambatan pembayaran siltap selama dua bulan, tapi keterlambatan itu dibayarkan pada awal 2022, kemudian yang di Tahun 2022 dibayarkan pada awal 2023, dan di Tahun 2023 sudah dibayarkan di awal 2024,” ungkapnya.

“Artinya 2024 ini sudah tidak ada tunggakan pembayaran siltap di desa, dan untuk pencairan ADD selama dua bulan ini kemungkinan Senin (hari ini, red) sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penyaluran Siltap perangkat desa itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran

“Namun komponen PAD tersebut salah satu yang besar ada dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang memang dishare dari provinsi. Seperti pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, pajak air permukaan dan juga dari pajak – pajak lainnya,” kata dia.

“Artinya Pemda Kabupaten Pesawaran juga tidak tinggal diam, kami tetap mencari solusi dan sumber-sumber lain supaya tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran siltap di desa,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *