Bandar Lampung (LB): Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung melakukan audiensi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung untuk meningkatkan koordinasi organisasi wartawan online dengan pihak Kesbangpol, Senin (12/8/2024).
Kedatangan rombongan Pengurus IWO Lampung disambut Kepala Bidang Kesosbud Dan Ormas, Rahmad Hariyadi, di Kantor Kesbangpol Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Bandar Lampung. Dalam pertemuan ini kedua pihak membahas isu-isu sosial, politik, kebangsaan dan keorganisasian di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini, Rahmad Hariyadi mengatakan Kesbangpol berwenang mencatat keberadaan organisasi dan melakukan pembinaan.
“Untuk organisasi media pembinaannya lebih ke Dinas Kominfo,” ujarnya.
Hariyadi mengungkap, sejauh ini organisasi dengan nama Ikatan Wartawan Online yang terdaftar di Kesbangpol sesuai dokumen Akte maupun AHU Perubahan Tahun 2023 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk Provinsi Lampung adalah diketuai Edi Arsadad, Sekretaris Ade Setiawan, S.H. dan Bendahara Reza Zikri Fauzian, S.H.
“Ini nama pengurus yang tercatat atas pengajuan perubahan pengurus sebelumnya ” imbuh Rahmad.
Dia juga mengungkap dalam arsip dan catatan Kesbangpol tidak ada dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Wartawan Online di Provinsi Lampung.
“Di Lampung tidak ada dualisme kepengurusan Wartawan Online , karena dalam dokumen kami hanya satu, yaitu kepengurusan Edi Arsadad yang sebelumnya menggantikan kepengurusan yang lama, saudara almarhum Riko Amir,” tegasnya.
“Kami tidak berhak mengesahkan atau membekukan, sekali lagi kami hanya mencatat keberadaan organisasi sesuai dengan dokumen yang diajukan dan disahkan oleh Kemenkumham,” imbuhnya.
Selanjutnya Hariyadi mengatakan jika ada yang ingin mendaftarkan keberadaan organisasinya, dia mempersilahkan untuk membawa dokumen pendukungnya, pihaknya akan memproses sesuai aturan.
“Kami juga berharap semua menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung, apalagi kita akan mengadakan Pilkada serentak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris IWO Lampung Ade Setiawan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan masukan Kabid Kesosbud dan Ormas, Kesbangpol Provinsi Lampung. Ade juga menyampaikan IWO Provinsi Lampung telah memiliki pengurus di 14 daerah kabupaten/kota.
“Dengan dinamika yang saat ini berkembang, kami terus melakukan program kerja sesuai yang telah diagendakan. Alhamdulillah pendaftaran pengurus di semua kabupaten/kota tidak ada yang mengalami kendala,” ungkap Ade.
Ketua IWO Provinsi Lampung, Edi Arsadad, mengapresiasi ketelitian dan kesigapan Kesbangpol Provinsi Lampung dalam memverifikasi keabsahan dokumen yang didaftarkan setiap organisasi.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu juga berharap semua pihak bisa memahami dan menerima penjelasan yang disampaikan Kesbangpol Provinsi Lampung.
“Seperti yang disampaikan Kesbangpol, bagi pihak-pihak yang tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum di Pusat. Namun perlu diketahui, setelah dicabutnya gugatan dengan perkara Nomor: 405/Pdt.G/2023/PNJkt Tim, oleh penggugat (Sonny Kushardian) Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono, Tanggal 9 Desember 2023 maka keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online telah inkrah secara hukum,” ujar Edi.
Edi juga mengatakan akan patuh terhadap aturan dan konstitusi yang berlaku serta siap bersinergi menjaga kondusifitas bersama Pemerintah Provinsi Lampung. (red)