Lampung Selatan (LB): Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Lampung dalam memberantas perjudian daring atau judi online ini di Provinsi Lampung.
Samsudin bahkan siap memberikan sanksi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Apresiasi kepada jajaran Polda Lampung dalam memberantas kejahatan ini. Pemerintah Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat yang tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius,” ujar Samsudin saat menghadiri Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Perjudian Daring Tahun 2024 yang digelar oleh Polda Lampung di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Samsudin mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran Polda Lampung mengimbau seluruh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di wilayah Lampung untuk tidak terjerat aplikasi judi online yang semakin marak di masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat bersama dalam mengampanyekan “Bijak Menggunakan Digitalisasi” untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online serta cara menghindarinya.
“Mari bersama-sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita. Dengan Bijak Menggunakan Digitalisasi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, Polda Lampung membentuk Satgas pada 17 Juni 2024 di jajaran Polda sampai Polres.
“Ini sebagai bentuk respon kami dengan membentuk satgas yang sama menindaklanjuti Keppres tersebut. Sejak 17 Juni, tim bergerak bukan hanya Polda tetapi seluruh Kasat Reskrim di 15 Kabupaten/Kota untuk sama-sama melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, khususnya perjudian daring,” ujar Helmy.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Helmy menyebutkan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 46 orang. Rinciannya 30 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
Kemudian, barang bukti yang diamankan meliputi sebanyak 22 situs, pengirim uang sebanyak 14 rekening dan 7 e-wallet. Selanjutnya, penerima uang sebanyak 13 rekening dan 5 e-wallet.
“Ada 1 gopay dan 1 dana serta barang bukti uang cash Rp1,824 juta,” katanya. (adp/red)