Jakarta (LB): Mulai Januari 2024, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur penilaian kinerja ini terintegrasi dengan E-Kinerja, sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan penilaian kinerja dilakukan atasan langsung sebagai pejabat penilai kerja. Atasan tersebut menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pejabat fungsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023, penilaian kerja menghasilkan predikat kerja, seperti baik dan sangat baik. Predikat ini kemudian dikonversikan ke dalam bentuk angka kredit untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
“Yang pasti bagi seorang guru, ketika dia buat perencanaan di awal tahun dengan cara menyusun SKP, kini menjadi lebih mudah,” kata Haryomo dalam Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang disiarkan daring di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Selasa (19/12/2023).
“Penilaian kerjanya bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Ini yang memang kita inginkan ke depan,” imbuhnya.
Haryomo menuturkan, sebelum terbit PermenPANRB 1 Tahun 2023, pejabat fungsional harus mengumpulkan angka kredit berdasarkan butir-butir kegiatan. Pejabat fungsional guru, dalam hal ini, didasarkan pada penilaian kinerja guru.
“Yang terjadi, banyak sekali guru yang kesulitan naik jenjang yang lebih tinggi, naik pangkat atau jabatannya, hanya karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit. Bukan karena guru tidak bekerja dan berkinerja, tetapi karena tidak ada evident yang bisa mendukung sehingga penilaian angka kredit itu mampu dipertimbangkan ketika guru itu usul naik pangkat atau naik jenjang yang lebih tinggi,” jelas Haryomo, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/12/2023).
“Kini 8 indikator mungkin dianggap cakupan besar ruang lingkup guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Inilah yang harapannya nanti ketika seseorang itu, khususnya guru, dinilai kinerjanya maka menurut Permenpan 1 Tahun 2023, dia bisa dikonversikan menjadi angka kredit,” ujarnya.
Haryomo juga menjelaskan terobosan Kemendikbudristek dan BKN memungkinkan guru lebih fokus kepada kegiatan belajar-mengajar dan kewajiban guru lainnya. Sebab, fitur ini juga memungkinkan pemberian reward pada guru berprestasi sehingga guru betul-betul berfokus pada peningkatan pembelajaran.
“Kalau kita lihat jabatan fungsional, mereka diangkat berdasarkan keterampilan dan keahlian. Mereka bekerja berdasarkan kompetensi yang mereka miliki tanpa harus disibukkan dengan hal yang sifatnya administrasi. Kalau semuanya sudah dilakukan by system, harapannya guru hanya fokus pada pembelajaran,” katanya.
“Lewat integrasi platform, guru dan kepala sekolah bisa mengelola kinerja mereka secara efisien lewat Platform Merdeka Mengajar. Sementara data kinerja yg mereka miliki secara otomatis akan terekam di aplikasi E-Kinerja SI (sistem informasi) ASN milik BKN,” pungkasnya. (*/red)