oleh

Oknum Kades Sumber Hidup Banyuasin Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

Banyuasin (LB): Oknum Kepala Desa Sumber Hidup, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, berinisial (HM) diduga melakukan penimbunan pupuk Phonska bersubsidi di rumahnya tanpa izin.

Dugaan sementara, banyaknya pupuk Phonska bersubsidi didapat dari distributor pupuk yang diduga sengaja bermain dengan oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

Informasi dugaan penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum Kades Sumber Hidup ini diperoleh dari warga bernama Amil (nama disamarkan).

Sumber ini menjelaskan kalau oknum Kades tersebut memang kerap menimbun pupuk bersubsidi dan benih padi bantuan pemerintah untuk dijual kepada para petani dengan pola bayar setelah panen.

“Kalau memang ada izinnya, silahkan saja pupuk Phonska bersubsidi tersebut diperjualbelikan. Jika memang punya izin resmi tidak dilarang,” imbuhnya.

Sang narasumber juga menyayangkan atas tindakan Kades yang melakukan penimbunan pupuk, padahal pada sisi lain selama ini para petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk Phonska bersubsidi di kios-kios pengecer di seputaran Kecamatan Muara Telang.

“Petani kesulitan pupuk, sementara ada oknum Kades bermain. Pihak distributor dengan sengaja memasok pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak mempunyai izin, tentu ini ada dugaan permainan,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, oknum Kades tersebut belum dapat dikonfirmasi. Selasa (3/10/2023) terkait adanya dugaan penimbunan pupuk di kediamannya yang jumlahnya mencapai puluhan sak.

Secara terpisah, Ketua DPD Mabesbara Banyuasin, Topan Markula, mengatakan tindakan Kades memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin kesalahan fatal. Oleh sebab itu, dia meminta Kapolres Banyuasin menangkap dan memproses oknum Kades tersebut.

Mengacu pada Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan, Pasal 6 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 1995 tentang Ekonomi Subsider. dan Pasal 60 ayat 1 UU No 12 TAhun 1992 tentang Budi Daya Tanaman dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan Denda Rp 250.000.000.

“Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pupuk bersubsidi. Pengadaan, peredaran dan penyimpanan dan penyaluran pupuk serta pestisida di wilayah masing-masing harus dipantau secara langsung,” ungkapnya.

Penulis: Ari
Editor: AK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *