Lampung TengahPolda Lampung

Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan di Tiga Desa di Lampung Tengah Sejak 2014

153
×

Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan di Tiga Desa di Lampung Tengah Sejak 2014

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah (LB): Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah memaparkan latar belakang konflik pengelolaan lahan perkebunan di tiga desa di Lampung Tengah telah berlangsung sejak lama.

Dia juga menjelaskan dalam data perusahaan telah mengklaim dari 955 hektare lahan yang HGU-nya atas nama PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) hanya 60 hektare dapat dikuasai.

“Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik,” kata Umi, Senin (2/10/2023).

Mulanya lahan di tiga kampung, yakni: Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru itu disewa PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.

“Pada 1981 terbit hak guna usaha (HGU) atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981 – 2006 di lahan seluas 807 hektare,” ujar Umi.

Tahun 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA, berikut asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Kemudian pada 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada 2005 selama 35 tahun mulai 2005 – 2040.

“Pada tahun 2015 muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan. Namun, gugatan warga tersebut ditolak PN Gunung Sugih dengan Putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS,” ungkap Umi.

Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 2016, tapi upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

Di tingkat kasasi ini, Memori Kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa: Pertama, menolak permohonan kasasi; Kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp 500.000.

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani dari tiga kampung di Lampung Tengah berunjuk rasa di komplek DPRD Lampung. Massa petani memprotes pengelolaan lahan pertanian mereka oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Pantauan di lokasi, Senin (2/10/2023) siang, massa berkumpul sambil melakukan orasi terkait pengelolaan lahan tersebut. Massa yang didominasi kaum ibu dan mahasiswa itu memprotes tindakan PT BSA yang dituduh mengambil alih lahan masyarakat. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *