PEMILU 2024 semakin dekat. Tahapan demi tahapan sejak diluncurkan pada 14 Juni 2022 sudah dilaksanakan, dan kini memasuki tahapan yang sangat penting, yakni masa Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif mulai dari Pusat hingga Kabupaten/Kota.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, saat ini KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini, pada 18 Agustus 2023 lalu KPU telah menetapkan DCS serta akan mengumumkan secara luas ke masyarakat melalui laman KPU dan media cetak dan elektronik selama 5 hari yakni pada 19-23 Agustus 2023. Selanjutnya, seluruh masukan dan tanggapan akan diterima dalam waktu 10 hari sejak diumumkan, yakni Tanggal 19-28 Agustus 2023.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah setiap laporan yang diterima dari masyarakat harus jelas dan disertai dengan bukti yang otentik, khususnya terhadap dokumen prasyarat pencalonan yang telah ditentukan. Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu dibutuhkan.
Peran Pengawas Pemilu
Dalam upaya untuk melaksanakan Pemilu yang berkualitas, sesuai dengan amanat UU pada 19 Agustus 2023 lalu, sebanyak 514 Bawaslu Kabupaten/Kota secara resmi dilantik. Dengan formasi baru ini tentu menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam hal akselerasi Tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi setiap tahapan, terutama mencermati DCS yang sudah diumumkan KPU.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, maka Bawaslu sesuai tingkatan mempunyai kewenangan melaksanakan pengawasan mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS hingga penetapan Daftar Calon Tetap(DCT).
Oleh sebab itu, Bawaslu harus benar-benar melakukan kerja pengawasan terhadap penyusunan DCS, baik secara langsung maupun melalui Sistem informasi pencalonan (SIPOL). Hal yang mesti diawasi terkait proses tersebut adalah dengan memastikan kesesuaian tindakan KPU, kepatuhan KPU, transparansi dan akuntabilitas KPU dalam melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Bawaslu juga harus memastikan apakah pelayanan terhadap partai politik peserta Pemilu memberikan kemudahan dalam penyampaian hasil rancangan DCS dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan.
Pada titik inilah, seluruh jajaran Pengawas secara berjenjang dari Pusat hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar serius dan fokus mencermati DCS dengan cara memanfaatkan Pojok Pengawasan untuk turut menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
Peran dan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi multipihak terhadap kesuksesan Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas di setiap tahapan Pemilu adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan dengan sadar dan didasari tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk mencapai main goal of democracy.
Untuk mencapai hal tersebut maka seluruh elemen dan lapisan masyarakat harus bersatu padu, bersama-sama memiliki tekad menciptakan Pemilu yang berkualitas demi Indonesia yang lebih baik. Keith Davis Sastropoetro (1988) mengatakan, Partisipasi adalah keterlibatan mental atau pikiran dan emosi seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
Dalam konteks pencalonan dan pada tahapan penetapan DCS, seluruh pihak diharapkan untuk sama-sama berperan, mengawasi dan juga mencermati seluruh bakal calon anggota legislatif yang ada, baik secara administrasi maupun hal lain yang dianggap penting untuk disampaikan dan diketahui. Waktu 10 hari sebagai masa masukan dan tanggapan terhadap calon yang nantinya menjadi representasi rakyat di parlemen mulai dari pusat hingga daerah hendaknya menjadi perhatian dan pengawasan bersama, bukan hanya menjadi tugas Bawaslu semata.
Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat secara luas mengawal setiap tahapan pencalonan ini agar perjalanan tahapan pencalonan mulai dari DCS hingga DCT nantinya menghasilkan dan memenuhi harapan kita semua, yakni para kontestan wakil rakyat yang teruji dan memenuhi kriteria dan prosedur yang benar dan bertanggung jawab.
MAD AKHIR. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara terpilih Periode 2023-2028.
Tidak ada komentar