Jakarta (LB): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan mengusulkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah serta TNI-Polri sebesar 8 persen pada 2024. Selain itu, dia juga mengajukan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,” ujar Presiden dalam pidatonya dalam sidang MPR, Rabu (16/8/2023).
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktifitas. RAPBN Tahun 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” demikian ucap Presiden.
Presiden berharap kenaikan gaji bagi ASN dan TNI-Polri ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan, dalam pidatonya Presiden juga menyampaikan perlunya mendorong industri pertahanan dan keamanan agar semakin maju dan mandiri.
“Industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN, antara lain digunakan untuk pemenuhan alutsista secara bertahap dengan didukung sistem pertahanan di dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” ucap Presiden.
Terkait kenaikan gaji ASN ini, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memberi sinyal, karena sejak pandemi Covid-19 gaji ASN tidak ada penyesuaian.
“Sudah lama sekali tidak naik gaji, karena kemarin masih Covid sehingga ada banyak prioritas yang dikerjakan. Ini kan sebenarnya yang tertunda beberapa tahun kemarin,” ujar Menpan-RB. (*/ak)
Tidak ada komentar