Lampung Selatan (LB): Seorang warga berinisial DMP (32) yang tinggal di Singapura nekat membuat laporan palsu telah kehilangan paspor di Lampung.
Surat kehilangan tersebut digunakan untuk mengajukan pembuatan paspor baru agar bisa mengajak anaknya inisial EZ (2) ke Singapura.
Laporan palsu ini terungkap usai istri pelaku berinisial SHE (31), keduanya kini sedang dalam proses cerai, melaporkan suaminya tersebut ke polisi atas dugaan membuat laporan palsu, karena paspor yang dinyatakan hilang tersebut ada padanya dan masih disimpan dengan baik.
Menanggapi hal ini, Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah mengatakan kasus ini melibatkan pasangan suami istri berinisial DMP (terlapor) dan SHE (pelapor).
“Kondisi rumah tangga pasangan suami istri ini dalam perpecahan dan proses perceraian sehingga keduanya tinggal terpisah,” ungkap Kombes Pol. Umi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
Dari keterangan pelapor SHE, DMP tinggal di Singapura sedangkan dia bersama anaknya EZ, tinggal di Bekasi. Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Umi mengungkapkan surat kehilangan ini dibuat di Polsek Braja Selebah, Polres Lampung Timur.
“DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ yang berusia 2 tahun, padahal paspor EZ yang asli ada di tangan ibunya, inisial SHE,” kata Umi lebih lanjut.
Umi menambahkan, surat kehilangan tersebut lalu digunakan DMP membuat paspor baru atas nama EZ. Dengan paspor baru itu, EZ lalu dibawa ke Singapura.
Dia mengatakan, kasus ini adalah limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan Nomor Laporan LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota /Polda Metro Jaya, Tanggal 29 November 2022.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengaku telah membaca surat keluhan pelapor SHE.
“Saya sudah menerima surat keluhan korban (SHE), sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan benar,” kata Helmy.
Helmy mengatakan update terkini kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (21) oleh kejaksaan. Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar proses selanjutnya bisa segera disidangkan.
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi korban serta terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat para ahli hukum pidana,” kata Helmy. (*/red)