oleh

Pemkab – DPRD Lamsel Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUPA PSS Perubahan APBD 2023

Lampung Selatan (LB): Pemkab dan DPRD Lampung Selatan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan KUPA PPAS ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di Ruang Sidang Gedung DPRD Lampung Selatan, Jumat (11/8/2023).

Dalam Rapat Paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni yakni, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo menyepakati KUPA PPAS TA 2023 ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD.

Penandatanganan nota kesepakatan oleh
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi bersama Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto disaksikan 40 anggota DPRD yang hadir.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan Rapat Paripurna DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna penyampaian Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 oleh Bupati pada 8 Agustus 2023 lalu.

“Rapat paripurna DPRD ini adalah menerima dan menyetujui rancangan tentang KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 untuk disepakati bersama,” kata Hendry.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi Badan Anggaran dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUPA PPAS ini. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang juga menyampaikan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tersebut merupakan persetujuan antara Pemkab dan DPRD Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD yang merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan pada 2023.

“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan terima dan akan menjadi materi bagi pihak eksekutif dalam menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan. Kami berkomitmen memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Herdi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *