Pesawaran (LB): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki, warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (6/8/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di Pantai Mutun. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung menuju TKP dan meringkus pelaku inisial R,” ungkap Widodo.
Setelah diintrogasi, kepada polisi R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari J. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap J di Desa Sukajaya Lempasing.
Kemudian petugas menggeledah pelaku J dan menemukan barang bukti diduga sabu. Kepada polisi, pelaku juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain meringkus tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,50 gram, 1 buah sekop plastik dan alat isap sabu (bong).
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,’’ tegas Widodo. (*/red)
Komentar