Bandar Lampung (LB): Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengunjungi Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Senin (3/8/2023) dalam rangka Program ‘Kemenkumham Goes to Campus‘.
Selain menyosialisasikan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kemenkumham membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Para mahasiswa Fakultas Hukum menjadi peserta aktif dalam diskusi dan tanya jawab seputar materi tersebut.
Sosialisasi dipimpin Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., salah satu pembicara utama dari Kemenkumham. Kegiatan ini juga dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, dekan, staf, dan mahasiswa Unila.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, tujuan utama program ‘Kemenkumham Goes to Campus‘ yaitu untuk membuka saluran komunikasi antara Kemenkumham dan masyarakat akademik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang mendorong kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru ini memberikan wawasan berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unila, membekali mereka untuk menghadapi perubahan hukum dan regulasi di tanah air.
Sebelum menggelar sosialisasi di Fakultas Hukum Unila, penyelenggara Program ‘Kemenkumham Goes to Campus‘ telah mengunjungi 15 kampus lainnya. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas.
Dalam kegiatan ini Rektor Unila Lusmeilia Afrianiberharap pertemuan ini dapat menjadi wadah berbagi pengalaman dan pengetahuan antara Kemenkumham dan universitas. “Semoga teman-teman dari Kemenkumham dapat menjadi praktisi mengajar di kampus Unila,” ujarnya. (*/red)