Bandar LampungKorem 043 Garuda Hitam

Kasipers Kasrem 043/Gatam Hadiri Kumham Goes To Campus 2023 Unila

85
×

Kasipers Kasrem 043/Gatam Hadiri Kumham Goes To Campus 2023 Unila

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm. Riski Budianto menghadiri Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung, dengan narasumber Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum., Kamis (3/8/2023).

Kumham Goes To Campus 2023 merupakan program yang bertujuan mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada mahasiswa, aparat penegak hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Diketahui, pada 2023 ini Kemenkumham RI memiliki program kerja Kumham Goes to Campus 2023 di 16 kota di Indonesia. Kali ini Universitas Lampung menjadi tempat sosialisasi berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika.

Pada kesempatan ini pakar hukum pidana asal Maluku Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum. yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan dua hal, yakni proses lahirnya KHUP dan KUHP nasional secara substansi.

“Pertama, dari segi proses KUHP ini bukan barang yang tiba-tiba turun dari langit, tapi merupakan proses panjang yang pertama kali diinisiasi pada Tahun 1958, kemudian naskahnya masuk ke DPR pada 1963 akhirnya disahkan pada 2022,” ujarnya.

Proses inisiasi tersebut, ujar Prof. Edward, memakan waktu 64 tahun. Dia juga mengungkapkan dari pertama dimasukkan ke DPR, membutuhkan waktu 59 tahun.

“Jadi tidak benar kalau RKUHP itu tidak melibatkan publik dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Itu hoaks karena itu ada pergulatan perdebatan yang sudah sangat lama,“ ungkapnya.

KASIPERS Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm. Riski Budianto menghadiri Kegiatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023 di Universitas Lampung, Kamis (3/8/2023).

“Kedua, KUHP Nasional ini secara substansi merupakan hal baru sehingga ada masa transisi. Masa transisi diperlukan karena KUHP Nasional ini mengubah mindset, pola pikir, dan paradigma sehingga kita paham betul bahwa harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk benar-benar memahami KUHP Nasional,“ ujarnya.

Dia juga menjelaskan visi KUHP Nasional ini adalah merujuk pada New Paradise In The World, paradigma baru hukum pidana di dunia ini berorientasi pada keadilan korektif dan keadilan restoratif.

“Keadilan korektif ditunjukkan kepada pelaku salah, tetapi jangan ada dalam benak kita bahwa pelaku yang salah itu langsung harus dipenjara. Tidak demikian,” katanya.

“Berdasar KUHP Nasional, keadilan korektif akan memberi sanksi pelaku kejahatan, tapi sanksi itu tidak diartikan penjara. Salah satu visi KUHP Nasional itu mencegah vonis pidana penjara dalam waktu singkat karena penjara merupakan pidana paling akhir dijatuhkan dalam KUHP Nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm. Riski Budianto mengapresiasi kegiatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023. Dia berharap dengan adanya sosialisasi KUHP oleh Kumham, masyarakat Lampung dapat memahami KUHP Nasional.

“Saya berharap pemaparan Wamenkumham Prof. Edward tentang KUHP Nasional dapat merubah mindset masyarakat Lampung, khususnya civitas akademika Unila, sehingga memahami KUHP Nasional,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H.

Kasdim 0410/KBL Letkol Inf. Hendry Ginting, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Anggota Komisi III DPR RI, Kajari Bandar Lampung Helmi, Dekan FH Unila, Subkoordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, DJKI dan Kabidkum Polda Lampung. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *