x

Pemprov Lampung Ikuti Webinar ‘Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’

waktu baca 3 minutes
Kamis, 27 Jul 2023 21:21 0 215 Admin

Bandar Lampung (LB): Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam, menghadiri webinar dengan tema “Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” melalui virtual meeting di Ruang Command Center Lt. II Diskominfotik, Kamis (27/7/2023).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dalam pemaparannya yang disampaikan Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arif Budiman menyatakan KASN berupaya memberikan sosialisasi secara luas kepada ASN dengan berbagai latar belakang jabatan.

Di antara jabatan fungsional, kelompok jabatan guru dan dosen menjadi kelompok jabatan fungsional yang terbanyak melakukan pelanggaran (70%) dibandingkan jabatan fungsional lainnya.

Hal ini menunjukkan kelompok jabatan fungsional guru dan dosen sangat rentan turut serta dalam kancah politik praktis. Jenis pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan adalah kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar (34,9%), mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (27,8%), foto bersama calon/bakal calon (14,5%), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (7,5%), dan menjadi peserta kampanye (4,5%).

Ketua KASN juga menyebutkan terdapat beberapa faktor yang mendorong guru dan dosen melakukan pelanggaran netralitas. Pertama, faktor ikatan persaudaraan antara guru dan dosen dengan calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Kedua, adanya kepentingan pragmatis pada sebagian kalangan guru untuk berpindah ke jabatan struktural pada Dinas Pendidikan atau perangkat daerah lainnya sehingga mencoba memenangkan salah satu kontestan.

Sementara di kalangan dosen, ada keinginan mendapatkan posisi pada struktural kampus atau jabatan lain yang tersedia di luar kampus, baik pada struktur pemerintahan maupun swasta. Oleh sebab itu, Ketua KASN mengharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama dapat memberikan supervisi tentang pembinaan netralitas untuk para dosen dan guru.

“Dengan diberikannya supervisi pembinaan, fungsi perlindungan terhadap ASN dan pencegahan terhadap pelanggaran netralitas dapat diminimalisasi. Aktivasi instrumen internal menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif,” ujar Ketua KASN.

Berdasarkan penelitian World Bank Tahun 2015, terdapat 3 permasalahan guru di Indonesia, yang meliputi Kualitas guru, Kesejahteraan guru, Politisasi guru. Ketua KASN  juga berharap kepada para pejabat struktural Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan jajaran, para kepala sekolah dan fungsional pengawas sekolah menjadi garda terdepan dalam mengawal profesionalisme guru di masa tahun politik.

“Pembinaan netralitas terhadap para guru yang ada dalam lingkungannya perlu terus disampaikan agar mereka tidak hanya memahami netralitas dari kulit luarnya saja,” ujarnya.

Agus Pramusinto mengingatkan kepada para dosen dan guru yang pernah dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas pada Pemilu atau Pilkada pada masa terdahulu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 35 ayat (2) disebutkan “PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya”.

Hadir secara Daring Inspektur IV Itjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Subiyantoro, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Wawan Masudi, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa Agustyati. (kmf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA