Bandar Lampung (LB): Menanggapi pemberitaan di media online yang menuliskan SMKN 2 Bandar Lampung memungut biaya daftar ulang Rp 8 juta per siswa, Kepala SMKN 2 Bandar Lampung Drs. Moh Edy Harjito dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Hal tersebut disampaikan Moh. Edy menyikapi informasi sesat yang menyebut SMKN 2 Bandar Lampung memungut uang daftar ulang Rp8 juta terhadap siswa baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
Padahal, menurutnya, siswa baru yang diterima di sekolah yang berlokasi di Jalan Prof. Sumantri Brojonegoro, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, itu belum melakukan pembayaran apapun.
Selain itu, dia juga mengaku kaget dan heran dengan berita di media online tersebut yang juga menulis SMKN 2 Bandar Lampung telah meraup Rp5,7 miliar.
“Boro-boro mau meraup sejumlah uang miliaran yang telah disebutkan pada pemberitaan media itu. Sebab, orang tua siswa saja belum dilibatkan dalam rapat komite oleh komite sekolah,” ujar Edy Harjito.
Lebih lanjut dia menyampaikan siswa yang melaksanakan daftar ulang pada 23-24 Juni 2023 lalu melakukan melalui aplikasi secara dalam jaringan (daring) atau online, tanpa datang langsung ke sekolah.
“Sedih saat saya membaca berita online yang mengatakan sekolah memungut uang Rp 8 juta per siswa saat daftar ulang. Berita itu menyesatkan,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Edy mengatakan, pembahasan sumbangan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan (PSMP) yang dilakukan komite sekolah bersama wali murid, belum saja dilaksanakan. Oleh sebab itu, Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung itu merasa heran atas pemberitaan yang menyebut SMKN 2 Bandar Lampung memungut dana yang mencapai miliaran rupiah.
“Luar biasa memang imajinasi dari media online itu, padahal tidak ada satu orang pun yang membayar saat melakukan daftar ulang,” ketusnya.
Dia juga menyampaikan mengenai PSMP telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Lampung.
“Sekali lagi kami tegaskan mengenai sumbangan telah diatur lewat Permendikbud dan Pergub, jadi kami tidak sembarangan melakukan hal itu,” pungkasnya. (Red)