Lampung Barat (LB): Kasat Binmas Polres Lampung Barat Polda Lampung AKP Suhermansyah memberikan materi tentang Pendidikan Anti Narkoba dalam rangka masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMAN 2 Liwa Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pemaparannya, Kasat Binmas menyampaikan Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukkan dalam tubuh secara oral (minum, hirup, hisab dan sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
“Narkoba terdiri dari beberapa jenis yaitu sabu, ganja, ekstasi, heroin, tembakau sintetis, morpin, pil koplo dan lain sebagainya. Undang – undang yang mengatur tentang Narkoba yaitu Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ujar Kasat.
Menurut Kasat Binmas, Narkoba yang dalam penggunaan yang tidak diawasi dapat menimbulkan dampak negatif. Oleh sebab itu, diperlukan pencegahan agar dampaknya tidak meluas, salah satunya dengan melaksanakan program pencegahan terutama di sekolah.
“Pencegahan tersebut dapat melalui peran orang tua, guru dan pemangku kebijakan sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.
“Peran guru dapat dibagi empat yakni sebagai pendidik, penasehat, pembimbing dan lebih utama lagi sebagai problem solver. Peran guru ini tentu tidak akan memiliki kekuatan jika tidak didukung peran sekolah,” ucapnya.
“Diharapkan agar upaya pencegahan tersebut dapat diikuti semua unsur yang ada di sekolah sebagai salah satu usaha mencegah rusaknya anak bangsa akibat narkoba,” pungkasnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kanit Bintibsos Sat Binmas Bripka M. Hasan Muslimin, Kepala SMAN 2 Liwa Budi Wiryawan, S.Pd., serta Guru dan siswa/siswi SMAN 2 Liwa, Lampung Barat yang berjumlah 200 orang. (*/dori)