Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna, Jumat (7/7/2023).
Selanjutnya Raperda pertanggungjawaban APBD ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam kesempatan itu Gubernur Arinal mengapresiasi jajaran DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.
Gubernur Arinal menyampaikan, berbagai masukan, saran dan kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2022, merupakan referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik di kemudian hari.
Termasuk pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
Hal itu demi tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung lebih sejahtera.
Arinal berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah SWT. (adp)
Komentar