Pesawaran (LB): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka inisial E alias S (33), warga Dusun Sebaris, Desa Hurun, Teluk Pandan, Pesawaran, Kamis (25/5/2023) Pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengungkapkan peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2022) lalu, sekitar Pukul 01.00 WIB.
Saat itu tersangka masuk rumah korban FS (36) di Dusun Pematang Awi, RT 001/RW 003, Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran dengan cara memanjat genteng rumah korban lalu masuk.
“Selanjutnya pelaku menggasak 1 unit laptop Merk Toshiba warna hitam, 1 unit laptop Merk Dell Latitude warna silver dan uang tunai Rp500 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena perkara lain.
Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung bergerak menuju Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor pada Kamis (25/5/2023) Pukul 14.30 WIB, kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas IIA Cibinong.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Apri.
“Kini tersangka sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor karena perkara lain,” pungkasnya. (*/red)