Jakarta (LB): Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasi 23 Perguruan Tinggi (PT) dengan alasan menjaga mutu perguruan tinggi di Indonesia.
“Penting menjaga betul perguruan (tinggi). Itu terpaksa ditutup karena ada PT yang menjualbelikan jasa. Kita sedang proses, nanti keluar hasilnya,” ujar Plt. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam merujuk tindakan Kemendikbud menutup 23 PT.
Hal itu disampaikan Prof Nizam dalam acara Sarasehan Alumni dalam rangkaian Alumni Connect PPI Dunia di Grand Ballroom BNI, Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan Kemendikbudristek dalam menjaga kompetensi lulusan untuk siap bertarung di dunia kerja nantinya.
“Kualitasnya kita jaga sehingga alumninya siap kerja dengan kompetensi yang tinggi, daya saing yang tinggi, dan produktivitas yang tinggi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bisa berinvestasi lebih besar di perguruan tinggi karena manfaatnya berkaitan langsung dengan prospek pekerjaan.
“Banyak orang tua berani menyekolahkan anaknya PAUD dengan biaya jutaan per bulan. Tapi pada saat yang sama ada orang tua yang bangga anaknya masuk UI gratis. Pendidikan tinggi itu adalah investasi, itu manfaatnya segera terasa, itu nilai tambahnya tinggi sekali,” ungkapnya.
Nizam juga memaparkan data salah satu faktor tingkat pengangguran yang tinggi diakibatkan masih rendahnya pendidikan masyarakat. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran Indonesia menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah yang paling banyak warganya belum mendapatkan pekerjaan yakni 8,31%. Urutan selanjutnya Kepulauan Riau (8,23%), Banten (8,09%), DKI Jakarta (7,18%), dan Maluku (6,88%). Nizam menyebut peluang kerja seseorang akan lebih tinggi jika sadar pentingnya investasi di pendidikan tinggi.
“Kita punya 146 juta angkatan kerja dan 11 persennya itu lulusan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Dari total angka tersebut, imbuhnya, sebanyak 1,7 juta merupakan lulusan sarjana dan diploma. Perlunya masyarakat memerhatikan pendidikan tinggi pun menurutnya sudah difasilitasi pemerintah dengan adanya bantuan pendidikan tinggi gratis lewat KIP-Kuliah.
“Lebih dari 10% mahasiswa itu menerima KIP – Kuliah. Jadi pertumbuhan kita memberikan akses pada pendidikan tinggi itu eksponensial,” terangnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan sudah banyak pihak individu maupun perusahaan yang menyediakan berbagai macam beasiswa.
“Pendidikan dasar itu bisa karena wajib sampai 9 tahun, tapi untuk di atas itu masyarakat perlu gotong royong, yang tidak mampu kita sediakan beasiswa dari Pusat juga industri,” bebernya.
Sebelumnya Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan izin operasi perguruan tinggi ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional tersebut dilakukan antara lain karena melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual beli ijazah.
Lukman mengungkapkan terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riser dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dicabut izinnya karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melakukan pembelajaran fiktif, praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” jelasnya. (*/Van)