Lampung Selatan (LB): Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa dan menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, Bandar Lampung.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Menurut Pandra, Polda Lampung juga telah memeriksa saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (**)