Pesawaran (LB): Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melaksanakan Jumat Curhat di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/3/2023).
Kapolres mengatakan kegiatan Jumat Curhat yang rutin digelar bertujuan memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada jajaran kepolisian.
“Tidak semua warga memiliki waktu dan kesempatan mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan persoalan diri dan lingkungan yang dihadapinya. Makanya, sesuai perintah Pak Kapolri, kita gelar Jumat Curhat untuk menampung sebanyak mungkin persoalan yang muncul di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pesawaran menyempatkan berdialog dengan masyarakat.
“Di tengah kondisi sosial masyarakat yang terus bergerak dinamis, diyakini jumlah persoalan yang terjadi juga terus bertambah, termasuk persoalan yang menjadi domainnya polisi,” ujarnya.
Jumat Curhat kali ini dihadiri para lansia yang mengeluhkan fasilitas kesehatan dan kegiatan masyarakat yang mengganggu ketertiban. Kapolres memastikan semua curhatan masyarakat dalam forum Jumat Curhat akan ditindaklanjuti, bahkan menjadi prioritaskan.
“Saya lansia Pak, saya sering sakit dan tidak punya biaya. Saya punya BPJS tapi harus bayar Pak. Gimana Pak, adakah solusi untuk kami para lansia ini,” ujar salah satu lansia, Ny. Lastri.
Menyikapi pertanyaan ini, Kapolres meminta para kadus dan kades segera mendata para lansia yang memiliki BPJS nonsubsidi pemerintah.
“Ada BPJS Mandiri dan Subsidi Pemerintah. Saya rasa untuk lansia dan tidak mampu bisa menggunakan BPJS Subsidi atau PPDI. Akan segera kami tindak lanjuti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dan BPJS-nya langsung,” kata Kapolres.
Selanjutnya, pada kesempatan ini salah satu warga bernama Efriyadi, menanyakan sanksi bagi masyarakat yang memutar musik di rumahnya dengan volume sangat kencang sehingga mengganggu tetangga dan menjadi persoalan di desa.
“Apakah ada peraturan yang bisa menjerat masyarakat yang membuat gaduh seperti membunyikan speaker musik di tengah malam dengan volume yang kencang Pak Kapolres,” ujar Efriyadi.
Menjawab pertanyaan ini, Kapolres menjelaskan masyarakat yang memutar musik tengah malam sehingga mengganggu masyarakat lain harus dikenai sanksi sosial.
“Itu sanksi sosial yang diberikan, untuk tindak pidana termasuk ringan (tipiring). Nanti Bhabinkamtibmas akan membantu perangkat desa menertibkan. Maksimal Pukul 18.00 WIB musik boleh diputar,” pungkas Kapolres.
Selain Jumat Curhat, Kapolres juga ikut senam bersama lansia dan memberikan bantuan berupa kursi roda kepada lansia. (zam/red)
Komentar