Desa

Tanggapi Informasi Pemberhentian Kadus, Kades Batu Menyan Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

60
×

Tanggapi Informasi Pemberhentian Kadus, Kades Batu Menyan Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): Kepala Desa (Kades) Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Syahruji, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pemberhentian Kepala Dusun Ketapang Timur, Iis, yang dianggap sepihak dan sewenang-wenang.

Saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023), Syahruji mengatakan pemberhentian Kepala Dusun Ketapang Timur, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan sudah sesuai prosedur dan tidak dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Pemberhentian Kepala Dusun Ketapang Timur sudah melalui proses dan prosedur yang seharusnya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Kepala Dusun (Kadus) Ketapang Timur diberhentikan melalui SK Pemberhentian Nomor: 30/VII.10.01/II/ 2023 tertanggal 15 Februari 2023. Pemberhentian Kadus Ketapang Timur, ujarnya, sudah sesuai peraturan karena sebelumnya yang bersangkutan sudah 3 kali diberi Surat Peringatan (SP).

“Pemberhentian Kepala Dusun Ketapang Timur ini bukan sepihak dan bukan tanpa alasan. Keputusan pemberhentian ini sudah melalui prosedur dan tahapan yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

Syahruji juga mengatakan sebelum mengambil keputusan pemecatan, dia juga sudah berkoordinasi dengan Camat Teluk Pandan sesuai aturan yang ada.

“Kalau bicara kesalahan apa yang dilakukan Kepala Dusun Ketapang Timur? Pertama, saat penyelenggaraan Pilkades Batu Menyan sudah tidak Netral dan berpihak kepada salah satu calon dan berkampanye secara terang terangan, tentu hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pesawaran dan Permendagri.”

“Kemudian pengangkatan saudari Iis ini sebagai kepala dusun tidak melalui rekrutmen tapi melalui penunjukan, padahal jelas ada peraturan yang mengatur tentang pengangkatan aparatur desa. Hal itu masih saya toleransi, tapi kali ini kesalahan yang dilakukan sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dia telah 3 kali melalaikan tugasnya sebagai Kepala Susun dan dibuktikan dengan SP 1, SP 2 dan SP 3,” ucap Syahruji, Rabu ( 22/2/2022).

Lebih lanjut Sahruji mengatakan tugas pokok dan fungsi seorang kepala dusun jelas berhubungan lansung dengan masyarakat, berbeda dengan Kasi dan Kaur.

“Kita semua tahu jika tugas seorang kepala dusun itu berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun, kenyataanya saudari Iis ini kerap menelantarkan warganya saat ada kegiatan yang berhubungan lansung dengan masyarakatnya tanpa ada koordinasi,” ungkap Syahruji.

Syahruji menjelaskan tugas Kadus sangat berat karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, ujarnya, seorang Kadus harus selalu siap siaga menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Hal ini, ucap Kades, sering diabaikan oleh Iis sebagai kepala dusun.

“Contohnya saat kegiatan vaksinasi dan saat pengambilan subsidi BBM, dia baru datang saat warga sudah bubar. Saat itu semua perangkat desa saya beri Surat Peringatan, termasuk Sekdes. Kedua, saat pembagian BLT DD.

Dan kesalahan ketiga, saat pembagian sembako bagi warga lansia dan janda tua di Batalyon Infanteri (Yonif ) 7, dia malah mengutamakan kegiatan pribadi mengikuti pelantikan Pantarlih dan melalaikan tupoksinya sebagai aparatur desa,” ujar Syahruji.

Mengenai jadwal piket yang disampaikan, kata Syahruji, memang ada tapi sebagai kepala dusun harus hadir jika ada kegiatan yang berhubungan dengan warga walaupun bukan pada jadwal piketnya.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan pemberhentian Kepala Dusun Ketapang Timur bukan tindakan sewenang-wenang, tapi sudah melalui prosedur yang benar,” pungkas Syahruji.

Sementara itu, beredar informasi, Kepala Dusun Ketapang Timur, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Iis Haryanti, mengaku dipecat sepihak  oleh Kepala Desa Syahruji.

”Kami semua dipanggil dan disuruh membuat surat pengunduran diri, tapi saya menolak dan tidak mau membuat surat itu karena saya merasa tidak melakukan kesalahan,” ucapnya.

Iis juga mengatakan, sebelum diberhentikan dia sudah 3 kali mendapat Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa Batu Menyan. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *